> >

Presiden Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19

Update corona | 8 September 2020, 18:14 WIB
Presiden Jokowi (Jokowi) mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/2020). (Sumber: SETPRES/AGUS SUPARTO)

Adapun tim penanggung jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

Baca Juga: Jokowi: Jangan Gunakan Politik Identitas & SARA di Pilkada Serentak

Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

Adapun susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin, terdiri dari Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha. 

"Tim Pengembangan Vaksin Covid-19 melaksanakan tugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," begitu bunyi dari pasal 15 poin 1 Keppres.

Namun demikian, jika berakhir tugas, maka kegiatan pengembangan vaksin diserahkan kepada Kemenristek/BRIN.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU