Presiden Jokowi Bentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Update corona | 8 September 2020, 18:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Keppres tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Setneg.go.id, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Jokowi: Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Serentak 2020 Mutlak Dilakukan
Pada Keppres Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 itu, terutama dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa Tim Nasional ini memiliki sejumlah tujuan.
Pertama, melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Kedua, tim dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Ketiga, adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Masih dalam Keppres tersebut, tim ini terdiri dari tiga struktur, yakni tim pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Tim pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV