> >

Polisi Tangkap 56 Pria Saat Pesta Seks Gay di Kuningan, Banyak Peserta Ternyata Sudah Berkeluarga

Hukum | 3 September 2020, 08:09 WIB
Sembilan tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Baca Juga: Polisi Sebut Satu Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Kena HIV

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.

Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.

Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.

Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Di Undangan Pesta Seks Sesama Jenis Panitia Bikin Tema Pemuda Rayakan Kemerdekaan

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU