> >

13 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar Jam Operasional

Update corona | 2 September 2020, 18:47 WIB
Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Baca Juga: Setelah Kota Bogor, Kini Kabupaten Bogor Pun Pecah Rekor Kasus Positif Covid-19

Selain itu, Pemkot Bogor juga menerapkan pembatasan aktivitas jam malam untuk warga hingga pukul 21.00 WIB.

Seperti diinformasikan sebelumnya, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat meningkat.

Setelah diketahui adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan lockdown di sejumlah RW yang berkategori zona merah.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan bahwa lockdown diterapkan di 107 RW.

"Bukan lockdown, tidak. Kota Bogor saat ini menerapkan namanya pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK). Bukan melakukan lockdown. Lockdown itu adanya di RW zona merah. Jadi bukan kotanya (di-lockdown)," ujar Dedie saat dihubungi awak media, Rabu (2/9/2020).

"107 yang zona merah dari (total) 397 (RW di Kota Bogor). Jadi (RW-RW yang masuk zona merah) harus melakukan pembatasan orang keluar-masuk, orang-orang yang dari maupun ke RW masing-masing, terutama RW zona merah," imbuhnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU