> >

13 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar Jam Operasional

Update corona | 2 September 2020, 18:47 WIB
Tugu Kujang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

BOGOR, KOMPAS.TV - Sejak diberlakukannya aturan pembatasan jam operasional di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, Jawa Barat, sebanyak 13 tempat usaha diberi sanksi atau denda. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, belasan tempat usaha yang terdiri dari toko, rumah makan, hingga kafe itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000 sampai Rp 3.000.000. 

Baca Juga: Pemkot Bogor Lockdown 107 RW Zona Merah Setelah Kasus Positif Covid-19 Meningkat

"Sudah ada 13 tempat usaha yang kita denda karena melanggar jam operasional. Ada juga satu rumah makan tidak mau bayar denda, jadi nanti kita akan segel," ucap Agustian Syah, Rabu (2/9/2020). 

Agustian Syah mengungkapkan, sejak ditetapkannya Kota Bogor ke dalam zona merah Covid-19, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menggelar patroli rutin tiap harinya. 

Ia menilai, masih banyak temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tempat usaha, termasuk masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. 

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 bahwa setiap pelanggar di masa PSBMK Kota Bogor akan dikenakan denda. 

"Kita akan terus awasi. Ini langkah kita untuk mengantisipasi Covid-19 supaya tidak meluas," tutur Agus. 
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas sejak Sabtu (29/8/2020). 

Keputusan itu diambil setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai risiko tinggi penyebaran Covid-19. 

Di masa pembatasan berskala mikro dan komunitas ini, Pemkot Bogor membuat aturan pembatasan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU