Hari Ini Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Kasus Jaksa Pinangki
Hukum | 31 Agustus 2020, 23:31 WIBJaksa Pinangki, kata Hari, akan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini Sosok yang Mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra
Dalam kasus dugaan suap dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata ada seseorang yang tengah didalami perannya.
Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut peran seseorang yang bernama Rahmat itu.
Hari Setiyono mengungkapkan, Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Pinangki Memunculkan Aturan Kejaksaan Membingungkan, Kok Bisa? - AIMAN (Bag 3)
"Rahmat yang kami ketahui di proses awal dan mungkin pers sudah mengetahui, itulah yang memperkenalkan (Pinangki) kepada Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Kejagung bahkan menyebutkan Rahmat sebagai salah satu saksi penting. Namun demikian, hingga saat ini, Rahmat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hari pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya karena penyidikan masih berlangsung.
"Perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM, itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses," tutur Hari.
"Kita tunggu saat berikutnya. Kami masih melakukan penyidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Ada Apa dengan Kasus Pinangki? - AIMAN (Bag 4)
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV