> >

Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Dipercepat, Rekening Tidak Harus Bank Pemerintah

Sosial | 31 Agustus 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan (Sumber: Shutterstock)

Menaker menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun. 

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida. 

Baca Juga: Rekening Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang Kedua Masuk Validasi BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN. 

Pada program bantuan subsidi upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU