> >

BNN: Ganja Jelas-Jelas Dilarang di UU Narkotika

Hukum | 29 Agustus 2020, 17:47 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN). (Sumber: bnn.go.id)

“Pada 2006, pembinaan yang dilakukan pihaknya adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” kata Tommy melalui keterang resminya yang dikutip Kompas TV pada Sabtu (29/8/2020).

Baca Juga: BNN Antisipasi Penyeludupan Narkoba di Masa Pandemi Covid-19

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika.

Adapun saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

“Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri pula.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan pada Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kata dia, konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU