BNN: Ganja Jelas-Jelas Dilarang di UU Narkotika
Hukum | 29 Agustus 2020, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Pertanian untuk tak memasukkan ganja dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Menurut Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, ganja sangat jelas dilarang di Undang-Undang Narkotika, meskipun bertujuan untuk pengobatan.
"Undang-Undang Narkotika jelas melarang penggunaan tanaman ganja, untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan," kata Sulis kepada Kompas TV, Sabtu (29/8/2020).
Diketahui, Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis Sativa sebagai komoditas tanaman obat pada tahun ini atau 2020.
Baca Juga: Ganja Jadi Tanaman Obat, Begini Penjelasan Kementerian Pertanian
Hal tersebut ditegaskan lewat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, aturan sebelumnya tak lagi berlaku.
Adapun Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada tanggal ditetapkan yakni 3 Februari 2020.
Masuk dalam binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, tanaman ganja atau Cannabis Sativa menempati urutan 12 sebagai komoditas tanaman obat.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha mengatakan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV