> >

Polri: Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Bukan karena Dia Jenderal Bintang Dua

Hukum | 28 Agustus 2020, 23:43 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan Polri tidak menahan bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meski telah berstatus tersangka.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon jadi tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra bersama rekannya Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Awi, alasan kepolisian tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah  jenderal bintang dua. Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

Baca Juga: Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan, tidak ditahannya Irjen Napoleon dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP. Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya,” kata Awi.

“Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah.”

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Pengusaha Tommy Sumardi: Sekarang Sering Ketemu

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," tutur Awi.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka lainnya yang juga tidak ditahan yakni seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi atas kasus yang sama yaitu suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka diperbolehkan pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Menyatakan Tetap Setia Kepada Polri dan Pimpinannya

Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi.

Awi mengatakan, Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik. Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Lewat Pengacara, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra

"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap," ujar Awi.

"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. Kemudian dimana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik. Kemudian dengan apa penyuapan tersebut.”

Di sisi lain, ia menambahkan pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.

"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," kata Awi.

Baca Juga: Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Kenal Djoko Tjandra

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: