> >

Polri: Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Bukan karena Dia Jenderal Bintang Dua

Hukum | 28 Agustus 2020, 23:43 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan Polri tidak menahan bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meski telah berstatus tersangka.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon jadi tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra bersama rekannya Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Awi, alasan kepolisian tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah  jenderal bintang dua. Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

Baca Juga: Pengakuan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red). Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan, tidak ditahannya Irjen Napoleon dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP. Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya,” kata Awi.

“Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah.”

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ngaku Tak Kenal Pengusaha Tommy Sumardi: Sekarang Sering Ketemu

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," tutur Awi.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka lainnya yang juga tidak ditahan yakni seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi atas kasus yang sama yaitu suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU