> >

Kasus Jaksa Pinangki Didesak Agar Dilimpahkan ke KPK, Apa Kata Kejagung?

Hukum | 27 Agustus 2020, 16:29 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango secara terbuka menyatakan siap menangani kasus Jaksa Pinangki jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkannya ke KPK.

Baca Juga: KPK Tunggu Inisiatif Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Pernyataan Nawawi itu beriringan dengan adanya sejumlah desakan agar Kejagung menyerahkan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK.

Desakan yang terus bermunculan itu salah satunya dari Komisi Kejaksaan.

Pasalnya, penanganan kasus Pinangki oleh KPK dapat menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest).

Namun demikian, Kejagung tetap kukuh menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum mana pun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan mengusut kasus tersebut.
 
"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," ujar Hari dalam keterangan konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (27/8/2020). 

Hari mengatakan, bukan hanya KPK yang berwenang mengusut kasus dugaan korupsi. 

Kejagung juga berhak mengusut kasus rasuah melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
  
"Perlu diketahui juga di kami ada penyidik tipikor, penuntut umumnya di sini. KPK demikian juga kan, penyidiknya di sana, penuntut umumnya juga di sana, dari mana penuntut umumnya? Dari sini," kata Hari, menegaskan.
 
Hari kembali menegaskan, pihaknya sudah melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPK. 

Saat ini pun, kata Hari, Kejagung tengah fokus mengembangkan kasus dibuktikan dengan adanya tersangka baru yang ditetapkan.
 
"Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan beritahukan ke publik, oleh karena itu, sabar kalau dibilang lelet, silahkan menilai," tutur Hari.

Baca Juga: Bahas Dugaan Jaksa Agung Tahu Pinangki Temui Djoko Tjandra

"Tanggal 4 (Agustus) diterima dari pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan, kemudian hari ini 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Nah kawan-kawan silakan (menilai) kalau menurut kami luar biasa cepat," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan penyerahan kasus itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Ia mengatakan, sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan penegak hukum, memang sebaiknya ditangani KPK. 

Sebab hal tersebut sesuai dengan domain KPK yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019.

"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Dalam kasus tersebut, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Pada kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU