> >

Kasus Jaksa Pinangki Didesak Agar Dilimpahkan ke KPK, Apa Kata Kejagung?

Hukum | 27 Agustus 2020, 16:29 WIB
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)

Baca Juga: Bahas Dugaan Jaksa Agung Tahu Pinangki Temui Djoko Tjandra

"Tanggal 4 (Agustus) diterima dari pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan, kemudian hari ini 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Nah kawan-kawan silakan (menilai) kalau menurut kami luar biasa cepat," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan penyerahan kasus itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Ia mengatakan, sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan penegak hukum, memang sebaiknya ditangani KPK. 

Sebab hal tersebut sesuai dengan domain KPK yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19/2019.

"Saya tidak berbicara dengan konsep 'pengambil-alihan' perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 tahun 2019. Tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Dalam kasus tersebut, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Pada kasus ini, Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU