Wakil Jaksa Agung Sebut Uang Djoko Tjandra Rp 546 Miliar Sudah Dieksekusi dari Bank Permata
Hukum | 25 Agustus 2020, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebut uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali sudah dieksekusi.
Setia menyampaikan demikian untuk meluruskan spekulasi yang sebelumnya beredar ihwal pelaksaan eksekusi uang tersebut.
Setia mengaku dirinya sendiri yang mengeksekusi uang Djoko Tjandra tersebut. Saat itu, Setia mengaku masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
"Saya Setia Untung, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).
Setia mengatakan, dirinya mengikuti langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada 29 Juni 2009 silam.
Kemudian, Untung menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang diteken oleh pejabat Bank Permata pada saat itu.
Eksekusi tersebut, kata Setia, telah melalui proses yang panjang dan alot.
Baca Juga: Bikin Djoko Tjandra Bebas Jalan-Jalan, 3 Jenderal Polisi Dicopot
Namun, uang tersebut akhirnya disetorkan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) kepada kas negara.
"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan," kata Setia.
"Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara."
Untung pun meminta pihak-pihak yang masih tak percaya dengan pelaksanaan eksekusi tersebut untuk bertanya langsung kepada pihak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra hingga Sidang Etik Ketua KPK
Ia sekaligus meminta publik untuk tidak menyudutkan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor.
“Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," kata Setia.
"Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat."
Dalam kasus ini, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Mahfud MD Jamin Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya Aman
Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV