Wakil Jaksa Agung Sebut Uang Djoko Tjandra Rp 546 Miliar Sudah Dieksekusi dari Bank Permata
Hukum | 25 Agustus 2020, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebut uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali sudah dieksekusi.
Setia menyampaikan demikian untuk meluruskan spekulasi yang sebelumnya beredar ihwal pelaksaan eksekusi uang tersebut.
Setia mengaku dirinya sendiri yang mengeksekusi uang Djoko Tjandra tersebut. Saat itu, Setia mengaku masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
"Saya Setia Untung, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).
Setia mengatakan, dirinya mengikuti langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada 29 Juni 2009 silam.
Kemudian, Untung menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang diteken oleh pejabat Bank Permata pada saat itu.
Eksekusi tersebut, kata Setia, telah melalui proses yang panjang dan alot.
Baca Juga: Bikin Djoko Tjandra Bebas Jalan-Jalan, 3 Jenderal Polisi Dicopot
Namun, uang tersebut akhirnya disetorkan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) kepada kas negara.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV