Sri Mulyani: Ada Isu Guru Honorer Masuk Dalam Daftar Penerima Subsidi Gaji
Sosial | 24 Agustus 2020, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta sudah bisa mulai disalurkan hari ini, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, bantuan gaji tersebut ditujukan kepada karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek per Juni 2020.
"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Bantuan Gaji Karyawan Mulai Disalurkan Hari Ini, Siapa Berhak Dapat?
Bendahara Negara ini mengungkapkan bahwa subsidi gaji tersebut bakal disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk subsidi gaji tersebut.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
Peluncuran program subsidi gaji akan dilakukan bersamaan dengan bantuan produktif kepada UMKM.
"Akan diluncurkan presiden pekan ini bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," imbuhnya.
Baca Juga: 12 Juta Rekening Pekerja Sudah Siap, Pemerintah Segera Transfer Bantuan Gaji Rp 1,2 Juta
Pertimbangkan Guru Honorer
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk memasukkan guru honorer ke dalam daftar penerima subsidi gaji tersebut.
Saat ini, proses untuk memasukkan guru honorer sebagai golongan yang akan mendapatkan subsidi gaji tengah disempurnakan melalui database adari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Bantuan Bagi Pekerja Bergaji di Bawah 5 Juta, PKS: Guru Honorer Juga Diperhatikan!
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV