Persatuan Jaksa Tolak Dampingi Jaksa Pinangki
Hukum | 22 Agustus 2020, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak memberikan bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Persatuan Jaksa Indonesia menilai, kasus yang menjerat Jaksa Pinangki tidak terkait dengan profesinya sebagai jaksa.
"Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, seperti dikutip Tribunnews, Kamis (20/8/2020).
Penolakan Persatuan Jaksa Indonesia untuk mendampingi Jaksa Pinangki, juga merupakan peringatan bagi seluruh jaksa agar tidak bermain-main dengan profesinya.
"Sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi," jelasnya.
Baca Juga: ICW Curigai Kejagung soal Jaksa Pinangki
Belajar dari kasus Jaksa Pinangki, Persatuan Jaksa Indonesia mengimbau seluruh jaksa menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.
"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," pungkasnya.
Kejagung Akan Beri Pendampingan kepada Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung akan memberikan pendampingan hukum untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pendampingan tersebut dilatari Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.
Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.
Pernyataan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Hari.
Baca Juga: Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV