Persatuan Jaksa Tolak Dampingi Jaksa Pinangki
Hukum | 22 Agustus 2020, 10:46 WIBPernyataan itu sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, di Jakarta, Senin (17/8/2020).
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Hari.
Baca Juga: Kejagung Beri Pendampingan Hukum kepada Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.
Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan orang yang diduga Djoko Tjandra.
Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV