> >

Jaksa Fedrik Adhar Dinyatakan Positif Covid-19, Kejari Jakut Ditutup 4 Hari

Peristiwa | 18 Agustus 2020, 22:15 WIB
Upacara di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Sumber: Instagram Kejari Jakut)

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditutup sementara setelah salah satu jaksa dinyatakan positif Covid-19.

Jaksa tersebut yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Salah satu jaksa penuntut perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini meninggal setelah menjalani perawatan.

Selain Covid-19, Jaksa Fedrik Adhar juga mengalami komplikasi penyakit gula. 

Baca Juga: Jaksa Kasus Novel Meninggal, Terkonfirmasi Positif Corona

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono penutupan sementara kantor Kejari Jakut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan dimulai pada Selasa (18/8/2020) dan diagendakan akan dibuka kembali pada Senin (24/8/2020).

Selama penutupan, sambung Hari, Kejari Jakut akan disemprot disinfektan dan menutup layanan umum.

"Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah 2 hari, hari ini dan besok, kemudian dilanjutkan libur, maka minggu berikutnya mudah-mudahan sudah dalam kondisi steril," ujar Hari di kompleks Kejagung, Selasa (18/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Novel Baswedan Sampaikan Duka Cita

Jaksa Fedrik Adhar meninggal pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8/2020) dan langsung dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat Tangerang Selatan pada Senin sore.

Sebelumnya Jaksa Fedrik juga sempat melakukan perjalanan ke Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan, untuk merayakan Idul Adha.

Jabatan terkahir Jaksa Fedrik Adhar yakni Kasubsi Penuntutan Kejari Jakut.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU