> >

Jaksa Fedrik Adhar Dinyatakan Positif Covid-19, Kejari Jakut Ditutup 4 Hari

Peristiwa | 18 Agustus 2020, 22:15 WIB
Upacara di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Sumber: Instagram Kejari Jakut)

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) ditutup sementara setelah salah satu jaksa dinyatakan positif Covid-19.

Jaksa tersebut yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin. Salah satu jaksa penuntut perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini meninggal setelah menjalani perawatan.

Selain Covid-19, Jaksa Fedrik Adhar juga mengalami komplikasi penyakit gula. 

Baca Juga: Jaksa Kasus Novel Meninggal, Terkonfirmasi Positif Corona

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono penutupan sementara kantor Kejari Jakut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan dimulai pada Selasa (18/8/2020) dan diagendakan akan dibuka kembali pada Senin (24/8/2020).

Selama penutupan, sambung Hari, Kejari Jakut akan disemprot disinfektan dan menutup layanan umum.

"Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah 2 hari, hari ini dan besok, kemudian dilanjutkan libur, maka minggu berikutnya mudah-mudahan sudah dalam kondisi steril," ujar Hari di kompleks Kejagung, Selasa (18/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Novel Baswedan Sampaikan Duka Cita

Jaksa Fedrik Adhar meninggal pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8/2020) dan langsung dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat Tangerang Selatan pada Senin sore.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU