> >

Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Komplikasi Gula

Peristiwa | 17 Agustus 2020, 17:23 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal akibat Komplikasi Gula. (Sumber: KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia menjabat sebagai jaksa pratama. Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Baca Juga: Jokowi Curhat ke Mahfud MD, Ngaku Di-bully Kasus Novel

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU