BPJS Sudah Kumpulkan Rekening Karyawan Penerima Bantuan Rp 600.000, Ini Kriterianya
Sosial | 9 Agustus 2020, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan senilai Rp 600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan diberikan pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan.
Bantuan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan para tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.
Baca Juga: Soal Bantuan Bagi Pekerja Bergaji di Bawah 5 Juta, PKS: Guru Honorer Juga Diperhatikan!
Utoh menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
Pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bantuan akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).
Menurut Utoh, data tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Subsidi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta untuk Jaga Daya Beli
Nantinya, lanjut Utoh, data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuannya tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelasnya.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan validasi dan verifikasi data akan dilakuka dalam waktu dekat ini.
"Insya Allah dalam 2 minggu ini kami akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya sehingga bantuannya, mekanismenya akan langsung disampaikan secara tunai," kata Budi.
Baca Juga: Kriteria Karyawan yang Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah
Kriteria penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini adalah tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak termasuk pegawai BUMN dan pemerintah.
Artinya, bantuan tunai hanya diberikan kepada para pegawai swasta.
Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 33,1 triliun. Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 600.000 selama 4 bulan, di mana penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada kuartal III dan IV tahun 2020.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV