> >

Inpres No 6/2020 Perlu Pedoman Pelaksanaan yang Jelas dan Tegas agar Tak Salah Arah

Update corona | 7 Agustus 2020, 06:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju tampak tak menggunakan masker saat rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun juga tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan "over action" dari para personel yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Satgas: Ada 8 Daerah Zona Merah Empat Minggu Berturut-turut, 13 Pindah ke Posisi Rawan

"Maka mestinya Pergub/Perkab/Perwal itu juga diimbangi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri yang berisi kewenangan, prosedur, cara bertindak dan larangan bagi personel yang bertugas di lapangan. Tapi Inpres tidak menginstruksikan pembuatan peraturan tersebut," terang Khairul.

"Ini agar pelaksanaannya nggak ngawur dan terhindar dari kemungkinan tumpang tindih di lapangan yang bisa berujung friksi antar petugas maupun aksi kekerasan improper dari aparat bertugas terkait penerapan sanksi pada warga masyarakat yang diduga tidak disiplin maupun melanggar protokol," sambungnya.

Khairul menambahkan, Inpres tersebut sebenarnya tidak bertabrakan dengan UU 34/2004 tentang TNI. Hanya saja penting dicatat perlunya penyiapan pedoman pelaksanaan yang jelas dan tegas, agar aturan main yang akan termuat dalam lebih dari 500 Pergub/Perbup/Perwal itu tidak salah arah.

"Terlebih lagi sampai melanggar prinsip-prinsip HAM dan penegakan hukum. Untuk memastikannya, tentu saja perlu terus diingatkan," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Indonesia Bersama Lebanon

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU