Inpres No 6/2020 Perlu Pedoman Pelaksanaan yang Jelas dan Tegas agar Tak Salah Arah
Update corona | 7 Agustus 2020, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Khairul Fahmi dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritisi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dia menuturkan, Inpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu selaras dengan bentuk kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU 34/2004 tentang TNI Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 10 yaitu membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Nah, Inpres itu harus dioperasionalisasi melalui Pergub/Perwali/Perbup. Meski Inpres sudah memberi panduan terkait bentuk sanksi, namun Inpres tersebut tidak merumuskan secara rinci bagaimana penerapannya.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur, bupati, dan wali kota hanya diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri. Di sini potensi masalah muncul. Inpres menyebutkan bahwa tugas TNI dan Polri adalah melakukan pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat.
"Mengingat bahwa pelaksanaannya akan diatur melalui Pergub/Perbup/Perwal, maka isi peraturan-peraturan tersebut mestinya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat itu (sesuai isi Inpres) dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya..
Artinya, lanjut Khairul, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI.
"Masalahnya, bisakah dijamin Pergub/Perbup/Perwal itu dapat mengatur secara rinci batasan ruang lingkup kewenangan TNI dalam pengawasan, pembinaan masyarakat, dan penerapan sanksi?" katanya.
Apalagi Inpres 6/2020 juga mengesankan seolah TNI dan Polri berada dalam posisi setara terkait tugas pengawasan, patroli, dan pembinaan masyarakat itu.
"Padahal mestinya leading sector tetaplah unsur penegak hukum. Dalam konteks daerah, itu berarti ya organisasi perangkat daerah yang terkait dan Polri," tegasnya.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV