Pemerintah Salurkan Bansos Program Rumah Sejahtera Terpadu, Ini Syaratnya
Beauty and fashion | 24 November 2024, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menggulirkan berbagai program perlindungan sosial dan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Salah satu program yang dijalankan adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Hingga 4 November 2024, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp24,02 miliar melalui program ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada 1.201 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah.
Apa Itu Program RST?
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dirancang untuk memberikan bantuan renovasi rumah, baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT MUM Penempatan Jakarta, Ini Syaratnya
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak dan mendukung produktivitas ekonomi mereka.
Agar dapat menerima bantuan ini, salah satu syarat utamanya adalah rumah atau keluarga penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan DTKS merupakan basis data resmi pemerintah yang digunakan untuk memastikan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
"Bansos RST diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah," dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (24/11).
Perlu diketahui, RST ini terdiri atas dua program, yaitu rehabilitisasi rumah layak huni dan rehabilitisasi rumah usaha sederhana.
Adapun syarat penerima bansos RST ini di antaranya:
1. Memiliki identitas diri atau Kartu Keluarga (KK)
2. Terdaftar pada DTKS, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, grik atau nama lain
3. Serta belum pernah mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga: Terkuak! Ternyata AKP Ulil Tangkap Sopir Truk Galian C Sebelum Ditembak
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV