> >

Pemerintah Salurkan Bansos Program Rumah Sejahtera Terpadu, Ini Syaratnya

Beauty and fashion | 24 November 2024, 23:55 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Winland Development)

"Bansos RST diharapkan mampu meningkatkan kualitas rumah menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah," dikutip dari akun instagram @ditjenperbendaharaan, Minggu (24/11).

Perlu diketahui, RST ini terdiri atas dua program, yaitu rehabilitisasi rumah layak huni dan rehabilitisasi rumah usaha sederhana.

Adapun syarat penerima bansos RST ini di antaranya: 

1. Memiliki identitas diri atau Kartu Keluarga (KK) 

2. Terdaftar pada DTKS, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, grik atau nama lain 

3. Serta belum pernah mendapatkan bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Terkuak! Ternyata AKP Ulil Tangkap Sopir Truk Galian C Sebelum Ditembak

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU