Daftar Terbaru 47 Negara Bebas Visa untuk Pemilik Paspor Indonesia
Travel | 8 November 2024, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saat melakukan perjalanan ke luar negeri, pelancong biasanya diharuskan memiliki visa, semacam 'tiket masuk' ke negara-negara tertentu. Visa biasanya dicap atau direkatkan ke paspor, dan biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Ada juga eVisa atau visa elektronik, yang merupakan visa digital yang disimpan dalam database, bukan dicap atau direkatkan ke Paspor.
Meski demikian, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke lebih dari 40 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Baca Juga: China Tambah 9 Negara Baru untuk Bebas Visa, Berikut Daftarnya
Menurut data Visa Index per 7 November 2024, berikut 47 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Palestina
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam dan Air Terjun Grojogan Sewu di Lereng Gunung Semeru Lumajang
Visa on arrival dan eTA
Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal dapat bervariasi.
Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 32 negara berikut:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Komoro
- Jibuti
- Etiopia
- Guinea Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe.
Sementara eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.
Dokumen eTA dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk pergi ke dua negara, yakni Kenya dan Pakistan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com