Link Download Foto Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres 2024-2029, Ini Aturan Pemasangannya
Tren | 20 Oktober 2024, 12:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029.
Prabowo dan Gibran telah mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden – Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Presiden Prabowo, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Pidato Perdana Presiden, Prabowo Janji Jadi Pemimpin yang Bekerja dan Utamakan Kepentingan Rakyat
Setelah Prabowo, Gibran kemudian mengucapkan sumpah atau janjinya sebagai wakil presiden.
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” ucap Gibran.
Setelah mengucapkan sumpah atau janji, Prabowo – Gibran kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wkil Presiden
Terkait aturan foto kepala negara sempat tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).
Adapun UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Baca Juga: Anies Baswedan Hadiri Pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata Pengamat
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kelas
1. Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. Ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. Untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
- Kertas Art Carton, 26O gram,
- Warna offset
- Ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm
- Dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi;
Link download foto Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran secara resmi dapat diunduh di sini atau laman Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV