> >

Link Download Foto Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres 2024-2029, Ini Aturan Pemasangannya

Tren | 20 Oktober 2024, 12:46 WIB
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029 (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029.

Prabowo dan Gibran telah mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna Presiden – Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Presiden Prabowo, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Pidato Perdana Presiden, Prabowo Janji Jadi Pemimpin yang Bekerja dan Utamakan Kepentingan Rakyat

Setelah Prabowo, Gibran kemudian mengucapkan sumpah atau janjinya sebagai wakil presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” ucap Gibran.

Setelah mengucapkan sumpah atau janji, Prabowo – Gibran kemudian menandatangani berita acara pelantikan.

Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wkil Presiden

Terkait aturan foto kepala negara sempat tertulis dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) Nomor 12/2014 oleh Kementerian PAN RB sesuai UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2).

Adapun UU No 24/2009 Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU