Syarat Pecah KK untuk Anggota Keluarga yang Menikah, Ini Cara Mengurusnya
Tren | 26 Juli 2024, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu alasan pecah Kartu Keluarga (KK) dilakukan ketika seseorang dalam suatu keluarga mengalami perubahan status dari belum menikah menjadi sudah menikah.
Sebagai informasi, pecah KK adalah perpindahan kartu keluarga karena perubahan status, pengurusan bantuan sosial, dan alasan lainnya.
Warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah KK.
Melansir Kompas.com, permohonan pecah KK hanya diperuntukkan untuk anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Sepekan ke Depan, 20 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat 26 Juli-1 Agustus 2024
Sementara jika alamat berada di luar daerah, masyarakat dapat mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu.
Berikut syarat dan cara pecah KK dikutip dari sippn.menpan.go.id, Jumat (26/7/2024).
Syarat Pecah KK
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Cara Pecah KK
Pecah KK dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Berikut langkah-langkahnya.
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga
Baca Juga: Daftar 28 Layanan Pajak yang Dapat Diakses Pakai NIK, Ini Cara Cek Sudah Terdaftar atau Belum
Pecah KK apakah dikenakan biaya?
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).
Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp5.000, terlambat di atas 6 (enam bulan) Rp10.000, perubahan biodata Rp10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp10.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV