Syarat Pecah KK untuk Anggota Keluarga yang Menikah, Ini Cara Mengurusnya
Tren | 26 Juli 2024, 08:01 WIBBiaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).
Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp5.000, terlambat di atas 6 (enam bulan) Rp10.000, perubahan biodata Rp10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp10.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV