> >

Liburan Naik Kereta Luar Biasa (KLB) dari KAI, Bisa Pilih Jenis Kereta hingga Stasiun Sendiri

Travel | 5 Juli 2024, 13:58 WIB
Ilustrasi Kereta Luar Biasa (KLB). KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa. Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.  (Sumber: Twitter/@jalur5_)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ingin liburan dengan teman atau keluarga besar dengan cara yang berbeda? Anda bisa mencoba alternatif baru dalam angkutan wisata, yaitu Kereta Luar Biasa (KLB). 

Berbeda dengan perjalanan komersial biasa, anda dapat menyewa beberapa kereta untuk rute perjalanan khusus menggunakan KLB. 

Mengutip dari laman resmi KAI, Kamis (4/7/2024), KLB adalah kereta api yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap, tetapi dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa. Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan. 

Baca Juga: Yang Mau Liburan, Cek Perubahan Pola Operasional Kereta Jarak Jauh Per 1 Juli

“Layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif,” kata Joni. 

Joni menjelaskan, tidak ada jumlah minimal penumpang yang diperlukan untuk mengajukan perjalanan KLB. Kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu pada daya tampung kereta yang disewa. 

Ia menambahkan, bahwa setiap perjalanan KLB minimal menggunakan enam kereta, dengan jenis kereta disesuaikan dengan permintaan pemohon. 

"Apabila jumlah kereta yang digunakan kurang dari enam, akan ada perhitungan khusus yang dilakukan," ujarnya. 

Baca Juga: Damri Buka Layanan Angkutan Stasiun Kereta Cepat Halim-Bandara Soetta, Tiketnya Rp80.000

Cara Pesan Kereta Luar Biasa 

 Untuk merencanakan perjalanan menggunakan KLB, anda apat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.

2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.

3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.

4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.

Baca Juga: Hutama Karya: Tarif Tol Binjai-Stabat Akan Naik dan Tol Stabat-Tanjung Pura Segera Berbayar

Anda yang ingin memesan KLB, dapat menghubungi unit pemasaran angkutan penumpang di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre) berikut ini: 

  • -Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
  • Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
  • Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
  • Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
  • Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
  • Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
  • Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
  • Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
  • Daop 9 Jember: 0811-2021-0009
  • Divre I Sumatera Utara: 0811-2021-0011
  • Divre II Sumatera Barat: 0823-8850-1014
  • Divre III Palembang: 0811-2021-0013
  • Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021-0014

Joni menuturkan, jika mengalami kesulitan menghubungi nomor di atas, pelanggan bisa datang ke customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121. 

Baca Juga: Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Juli 2024, Sudah Tidak Ada Promo

Kereta Rombongan Non KLB

KAI juga menyediakan layanan pemesanan tiket kereta untuk kelompok atau rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” terang Joni dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. 

Mengutip dari laman resmi KAI, berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1.  Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

Baca Juga: Per 1 Agustus, Rekening BRI Tak Aktif selama 180 Hari jadi Rekening Dormant

2.  Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3.  Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4.  Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5.  Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6.  Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7.  Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan. 

Baca Juga: Bukan Cuma Konsumen, Penipuan QRIS juga Menyasar Penjual: Ini Tips Menghindarinya

8.  Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka. 

9.  Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU