> >

Liburan Naik Kereta Luar Biasa (KLB) dari KAI, Bisa Pilih Jenis Kereta hingga Stasiun Sendiri

Travel | 5 Juli 2024, 13:58 WIB
Ilustrasi Kereta Luar Biasa (KLB). KAI menyediakan layanan KLB yang dapat disewa. Pelanggan dapat memilih jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan dan kedatangan sesuai kebutuhan.  (Sumber: Twitter/@jalur5_)

Joni menuturkan, jika mengalami kesulitan menghubungi nomor di atas, pelanggan bisa datang ke customer service di stasiun atau menghubungi call center 121 dan nomor WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121. 

Baca Juga: Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Juli 2024, Sudah Tidak Ada Promo

Kereta Rombongan Non KLB

KAI juga menyediakan layanan pemesanan tiket kereta untuk kelompok atau rombongan, selain Kereta Api Luar Biasa (KLB). 

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” terang Joni dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. 

Mengutip dari laman resmi KAI, berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1.  Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

Baca Juga: Per 1 Agustus, Rekening BRI Tak Aktif selama 180 Hari jadi Rekening Dormant

2.  Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

3.  Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4.  Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5.  Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6.  Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7.  Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan. 

Baca Juga: Bukan Cuma Konsumen, Penipuan QRIS juga Menyasar Penjual: Ini Tips Menghindarinya

8.  Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka. 

9.  Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan.

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU