> >

Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya

Tren | 30 Juni 2024, 10:10 WIB
Batas pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024. (Sumber: Kominfo.go.id)

4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.

6. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

7. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'Ok' pada notifikasi itu

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara cek status NIK-NPWP 

1. Buka laman ereg.pajak.go.id.

2. Scroll ke bawah, kemudian klik 'cek NPWP'.

3. Masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi/badan untuk wajib pajak.

4. Lalu masukkan NIK, nomor kartu keluarga, dan kode captcha.

5. Klik menu “cari”.

6. Tunggu beberapa saat hingga laman selesai dimuat.

Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU