> >

Ingat! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK-NPWP, Begini Caranya

Tren | 30 Juni 2024, 10:10 WIB
Batas pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024. (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024).

Dengan demikian, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP, mulai Senin (1/7) besok.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga dapat memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

Yakni seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan NIK.

Adapun sinkronisasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan mandiri secara daring atau online, melalui https://pajak.go.id. Lantas bagaimana caranya?

Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP

Cara Padankan NIK-NPWP

Berikut Kompas.tv sajikan cara memadankan NIK-NPWP secara online:

1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan menggunakan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU