> >

Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Ini Jenis Kertas yang Dibutuhkan

Tren | 28 Juni 2024, 06:05 WIB
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

Baca Juga: Kartu Keluarga yang Bisa Digunakan Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP, Ini Syaratnya

Cara Cetak KK Sendiri di Rumah

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
3. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
4. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
5. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
6. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
7. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU