> >

Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Ini Jenis Kertas yang Dibutuhkan

Tren | 28 Juni 2024, 06:05 WIB
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga (KK) sudah bisa dicetak sendiri di rumah secara online.

Masyarakat hanya perlu mempersiapkan kertas yang tepat agar KK bisa dicetak dengan sempurna.

Hal ini sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan layanan cetak KK online di rumah.

Melansir indonesiabaik.id, masyarakat tidak hanya bisa mencetak KK secara online, namun juga akan diberikan dokumen soft file format PDF sehingga bisa disimpan secara aman.

Nantinya, dokumen tersebut dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Masyarakat tidak perlu khawatir soft file KK disalahgunakan orang lain, sebab Dukcapil akan memberi PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Dampak jika Tidak Melakukannya

Saat ini, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. 

Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).

Adapun QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU