> >

Gratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS Kesehatan

Tren | 20 Mei 2024, 22:00 WIB
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu bentuk pelayanan yang disediakan adalah jaminan alat bantu kesehatan tanpa biaya tambahan bagi peserta yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, peserta JKN berhak mendapatkan layanan alat bantu kesehatan tanpa biaya tambahan, dengan syarat utama status kepesertaan yang aktif.

Jenis dan besaran biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kalender Jawa Juni 2024 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah, Ini Link PDF-nya

"Masih ditanggung mengacu kepada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," jelas Rizzky dikutip dari Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes tersebut, terdapat beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.

Daftar alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Pertama, kacamata untuk gangguan penglihatan yang telah terindikasi secara medis. Jaminan ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, dengan periode paling cepat dua tahun sekali dan tarif maksimal bervariasi sesuai kelas rawat peserta.

Kedua, alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta yang diberikan berdasarkan resep dokter spesialis THT, paling cepat lima tahun sekali.

Ketiga, protesa alat gerak seperti kaki atau tangan palsu dengan klaim maksimal Rp 2,75 juta atas indikasi medis dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Keempat, BPJS Kesehatan juga menjamin protesa gigi atau gigi tiruan dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta per rahang, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harkitnas dan Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2024, Bisa Jadi Caption Medsos

Kelima, Korset tulang belakang atau penyangga punggung juga termasuk dalam jaminan dengan tarif maksimal Rp 385.000.

Keenam, penyangga leher (collar neck) dengan tarif maksimal Rp 165.000, keduanya diberikan paling cepat dua tahun sekali.

Ketujuh, kruk atau penyangga kaki dengan tarif maksimal Rp 385.000 juga ditanggung BPJS Kesehatan, dengan ketentuan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Dengan adanya jaminan alat bantu kesehatan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan para peserta JKN yang membutuhkan.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU