> >

Gratis, Ini Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Diklaim Peserta BPJS Kesehatan

Tren | 20 Mei 2024, 22:00 WIB
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu bentuk pelayanan yang disediakan adalah jaminan alat bantu kesehatan tanpa biaya tambahan bagi peserta yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, peserta JKN berhak mendapatkan layanan alat bantu kesehatan tanpa biaya tambahan, dengan syarat utama status kepesertaan yang aktif.

Jenis dan besaran biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kalender Jawa Juni 2024 Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah, Ini Link PDF-nya

"Masih ditanggung mengacu kepada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," jelas Rizzky dikutip dari Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan Pasal 47 Permenkes tersebut, terdapat beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan.

Daftar alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Pertama, kacamata untuk gangguan penglihatan yang telah terindikasi secara medis. Jaminan ini diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, dengan periode paling cepat dua tahun sekali dan tarif maksimal bervariasi sesuai kelas rawat peserta.

Kedua, alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp 1,1 juta yang diberikan berdasarkan resep dokter spesialis THT, paling cepat lima tahun sekali.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU