> >

Paspor RI Resmi Ganti Warna Mulai 17 Agustus 2024, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren | 29 Maret 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa paspor Indonesia akan resmi berganti warna mulai Sabtu tanggal 17 Agustus 2024.

Paspor terbaru akan diluncurkan seiring dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, perubahan warna paspor bertujuan untuk meningkatkan keamanan.

“Nanti akan ada tambahan pengamanan di paspor baru demi meningkatkan keamanan,” kata Silmy dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Silmy menjelaskan bahwa perubahan warna paspor ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan. Dia juga mencatat bahwa paspor memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang kertas yang beredar. 

Pada uang biasa, komponen keamanannya meliputi tinta UV, tinta intaglio, kertas khusus, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.

“Sementara di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso),” terangnya.

Silmy menambahkan, paspor warna baru tersebut masih dalam tahap desain dan direncanakan akan terbit satu tahun setelah desain baru resmi diumumkan.

“Untuk penerbitannya, direncanakan pada 17 Agustus 2025,” ujat Silmy.

Terkait bocoran desain dan warna dari paspor, Silmy menyebut bahwa nantinya paspor akan memakai tone warna khas Indonesia.

Baca Juga: Paspor Rusak Denda Rp500 Ribu, Begini Tanda-tandanya | SINAU

Paspor Indonesia Sekarang

Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), paspor Indonesia saat ini mempunyai 48 halaman.

Pada bagian depan paspor, terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Burung Garuda, yang dicetak dengan tinta emas.

Selain itu, di Indonesia terdapat tiga jenis paspor yang umum digunakan. Paspor berwarna hijau merupakan paspor biasa yang dipakai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pada umumnya.

Lalu ada juga paspor biru yang merupakan paspor dinas. Paspor jenis ini umumnya dipakai oleh pejabat RI ketika ada perjalanan dinas ke luar negeri.

Indonesia juga memiliki paspor diplomatik berwarna hitam yang dipakai oleh Diplomat RI dan keluarga ketika ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Paspor hitam juga dapat digunakan oleh pejabat RI yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri untuk tugas diplomatik.

Masa berlaku paspor RI saat ini adalah lima tahun dan ketika masa berlakunya sudah habis, paspor wajib diganti melalui penerbitan buku paspor baru.

Kenapa Paspor Memiliki Warna Berbeda?

Warna paspor di dunia memiliki warna yang berbeda-beda, seperti biru, hijau, merah, dan hitam.

Menurut laporan dari Passport Index tahun 2021, sebanyak 83 negara menggunakan paspor dengan sampul biru.

Selain itu, warna biru juga menjadi warna sampul paspor paling sering digunakan di seluruh dunia.

Sementara itu, ada 67 negara yang memakai sampul paspor berwarna merah, 42 negara dengan sampul paspor hijau, dan 7 negara yang menggunakan paspor warna hitam.

Warna paspor bisa berbeda-beda antara negara-negara untuk berbagai alasan, termasuk untuk membedakan negara asal, memudahkan proses identifikasi di perbatasan, atau sebagai bagian dari perjanjian internasional. 

Warna-warna tersebut sering kali dipilih secara hati-hati untuk menghindari kebingungan dan memudahkan pemeriksaan oleh petugas imigrasi di seluruh dunia. 

Selain itu, warna paspor juga dapat mencerminkan nilai-nilai, sejarah, atau budaya dari masing-masing negara. 

Baca Juga: Cara Mengakses Layanan Paspor Sehari Jadi, Sudah Ada Sejak 2019, Ini Langkahnya

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU