> >

Berapa Usia Minimal Mengurus SIM A, C, D, B hingga Sesuai Jenis Kendaraan, Cek Rinciannya

Tren | 28 Maret 2024, 11:07 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

Baca Juga: Ini 3 Majelis Hakim dari MKMK yang Pimpin Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

SIM B II: Usia minimal 21 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Usia untuk Memiliki SIM Umum

Untuk kepemilikan SIM umum, persyaratan usia minimal yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

SIM A Umum: Usia minimal 20 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

SIM B I Umum: Usia minimal 22 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: CCTV Rekam Truk Mebel yang Tabrak Antrean di Gerbang Tol Halim

SIM B II Umum: Usia minimal 23 tahun.

  • Berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Selain persyaratan usia, untuk mendapatkan SIM, pengendara juga harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan lulus ujian yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Pentingnya memenuhi persyaratan usia dan persyaratan lainnya adalah untuk memastikan keselamatan berkendara bagi diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

Dengan memiliki SIM yang sesuai, pengendara dapat mengemudikan kendaraan bermotor dengan aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Polisi Cek Urine Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU