Berapa Usia Minimal Mengurus SIM A, C, D, B hingga Sesuai Jenis Kendaraan, Cek Rinciannya
Tren | 28 Maret 2024, 11:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Mengenai persyaratan usia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 25 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan pasal tersebut, usia minimum untuk memperoleh SIM adalah 17 tahun.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2024, Lengkap dengan Kalender Hijriah Lebaran
Namun, penting untuk dicatat bahwa usia 17 tahun hanya berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Selain itu, Pasal 5 ayat 2 membagi SIM menjadi dua golongan, yaitu SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).
Berikut rincian usia minimal untuk mengurus berbagai SIM yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik Soal jadi Ketum Persatuan Alumni GMNI
Persyaratan Usia untuk Memiliki SIM Perseorangan
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM perseorangan:
SIM A, SIM C, dan SIM D: Usia minimal 17 tahun.
- SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
- SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.
- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM B I: Usia minimal 20 tahun.
- Berlaku untuk mengemudikan mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV