THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Besarannya jika Dibayar Full 100 Persen
Tren | 7 Maret 2024, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan dibayarkan full 100 persen.
Hal ini berbeda dengan tahun 2023, saat itu, pemerintah memberikan THR PNS dengan nilai gaji, tunjangan melekat, dan tukin sebesar 50 persen.
THR PNS 2024 Kapan Cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS 2024 pada H-10 sebelum Lebaran yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tutur Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, pada Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret
Besaran THR PNS 2024
THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Pada tahun 2023 lalu, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV