> >

Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar

Tren | 6 Maret 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi KTP buram. Ini cara memperbaiki KTP buram dan rusak (Sumber: disdukcapil.patikab.go.id)

Berikut contoh cara memperbaiki KTP buram secara online di Semarang 2024

  • Masuk ke laman dispendukcapil.semarangkota.go.id
  • Klik “Pendaftaran Online” Klik “Login”
  • Bagi yang belum punya akun, klik “Pendaftaran Baru”
  • Masukkan NIK, email, dan nomor WA yang aktif
  • Login dengan NIK dan password yang diisi Pilih menu “KTP Elektronik”
  • Klik “Tambah Pengajuan”
  • Masukkan NIK KTP yang hilang atau rusak, klik “Cek”
  • Jika data sudah benar, klik “Pengajuan Cetak Ulang’
  • Berikutnya akan ada laman dengan label berwarna merah dan biru.
  • Pemohon harus mengisi data pada label mewah. Label merah berisi data dukung, yaitu KK dan KTP yang rusak.
  • Berkas itu harus diunggah dalam format “jpg/jpeg”
  • Jika sudah, klik “kembali” dan label merah akan berubah jadi hijau.
  • Centang pernyataan di bagian bawah, lalu klik “kirim”
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor register lengkap dengan status permohonannya.
  • KTP baru bisa diambil setelah status permohonan “Siap Diambil”.
  • KTP hilang atau rusak yang sudah diganti dengan yang baru dapat diambil di Kantor Dukcapil Kecamatan dengan membawa berkas yang diunggah sebelumnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU