Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Tren | 6 Maret 2024, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah lama biasanya akan mulai memudar baik pada bagian tulisan data diri maupun foto diri.
KTP yang buram tentu saja menghambat proses administratif yang membutuhkan pencocokan data diri.
Memperbaiki KTP buram atau rusak bisa dilakukan secara offline dan online, tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau Dukcapil.
Pada dasarnya, KTP yang sudah buram bisa diganti menjadi baru tanpa harus dilakukan perekaman ulang.
Melansir laman ppid.lampungprov.go.id, KTP bisa diganti apabila rusak, terkelupas, buram, huruf pudar atau tidak terbaca.
Mengganti KTP buram dan rusak juga tidak dipungut biaya lias gratis dan tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW.
Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya
Berikut cara memperbaiki KTP buram dan mengganti KTP rusak terbaru 2024, dirangkum Kompas.TV, Selasa (6/3/2024).
Cara Memperbaiki KTP Buram Offline
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon dipanggil untuk pengambilan foto
- Petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari
- Petugas akan mengambil foto, dan KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Cara Memperbaiki KTP Buram Online
Berikut cara memperbaiki atau mengganti KTP rusak karena buram di Dispenduk Kota Mojokerto.
- Foto dan kirimkan KTP lama yang rusak dan KK ke nomor Whatsapp/WA pelayanan pengurusan KTP Dispenduk Pencapil Kota Mojokerto 0813-1557-4180
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas anda. Jika berkas sudah lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan pencetakan ulang KTP-EL anda.
- Kemudian tunggu pemberitahuan dari petugas kapan KTP-EL baru anda bisa diambil.
- Bawa semua berkas asli yang sudah anda kirimkan melalui Whatsapp/WA, untuk KK cukup bawa fotokopi saja dan tunjukkan pesan Whatsapp dari admin whatsapp kami kepada petugas pengambilan KTP.
- KTP-EL yang baru sudah bisa anda bawa pulang.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV