Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Tren | 27 Februari 2024, 17:08 WIB1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan
- Cukup membawa KK ke Kantor Dukcapil
- Kemudian, mereka akan diminta untuk mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
- Membawa KK
- Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
- Setelah itu, Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
- SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
- Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
- Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
- Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV