Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Tren | 27 Februari 2024, 17:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah-langkah mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan tanpa surat pengantar.
Seseorang mengganti alamat KTP biasanya karena sudah pindah domisili baik di dalam kota yang sama maupun kabupaten/kota serta provinsi lain.
Mengurus pindah alamat KTP bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penggantian alamat di KTP tidak memerlukan surat pengantar tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret
Syarat mengganti alamat KTP 2024
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Baca Juga: Upaya Tekan Inflasi di Kebumen, Pemprov Jateng Beri Bantuan Rp107 M untuk Sejahterakan Warga
Cara Pindah Alamat KTP 2024
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV