Ini Honor KPPS Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS, Gajinya Kapan Cair?
Tren | 13 Februari 2024, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu 2024.
Dalam rincian alokasi anggaran tersebut terungkap honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Kamu perlu tahu, inilah alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tulis KPU melalui akun Instagram @kpu_ri, Senin (12/2/2024).
Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024 dan gaji yang didapat selama bekerja 1 bulan.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar SNBP 2024 Beserta Syarat, Mapel Pendukung, Daya Tampung PTN
Gaji KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS berjumlah 1 orang akan mendapat gaji Rp1.200.000, sementara anggota KPPS berjumlah 6 orang akan mendapat gaji Rp1.100.000 per orang
Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas berjumlah 2 orang akan mendapatkan gaji Rp700.000 per orang.
Gaji KPPS dan Linmas akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Honor Operasional KPPS 2024
Selain gaji, KPPS juga akan mendapat dana operasional KPPS Rp1.000.000 per TPS. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain:
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Bagi DPTb atau Pemilih Luar Kota, Ini Surat Suara Pemilu 2024 yang Didapat
- Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000
- Kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen).
- Dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS
- Bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
"Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TΑ 2024," tulis KPU.
Baca Juga: Alasan Kubu Prabowo Tak Laporkan Film Dirty Vote, Sebut Ada Amarah Publik
Anggaran Pembuatan TPS
KPU memberikan anggaran pembuatan TPS sebesar Rp2.000.000 per TPS yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
Anggaran Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir
Adapun jumlah dana ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir Rp 500.000 per TPS berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV