Ini Honor KPPS Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS, Gajinya Kapan Cair?
Tren | 13 Februari 2024, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis rincian alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu 2024.
Dalam rincian alokasi anggaran tersebut terungkap honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Kamu perlu tahu, inilah alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tulis KPU melalui akun Instagram @kpu_ri, Senin (12/2/2024).
Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024 dan gaji yang didapat selama bekerja 1 bulan.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar SNBP 2024 Beserta Syarat, Mapel Pendukung, Daya Tampung PTN
Gaji KPPS Pemilu 2024
Ketua KPPS berjumlah 1 orang akan mendapat gaji Rp1.200.000, sementara anggota KPPS berjumlah 6 orang akan mendapat gaji Rp1.100.000 per orang
Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas berjumlah 2 orang akan mendapatkan gaji Rp700.000 per orang.
Gaji KPPS dan Linmas akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Honor Operasional KPPS 2024
Selain gaji, KPPS juga akan mendapat dana operasional KPPS Rp1.000.000 per TPS. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain:
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV