Cara Membuat Paspor Cepat 1 Hari Jadi Terbaru 2024, Biaya Nambah Rp1 Juta
Tren | 24 Januari 2024, 07:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, masyarakat bisa membuat paspor cepat 1 hari jadi secara resmi tanpa bantuan calo.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan pembuatan pasport 1 hari bernama Paspor Percepatan.
Layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Gampang, Ini Cara Baru Bikin Paspor untuk Anak | SINAU
Biaya Paspor 1 Hari Jadi
Biaya pembuatan paspor percepatan ini tentu berbeda dengan pembuatan paspor reguler yang membutuhkan 3 hari kerja.
Melansir laman kemenkumham.go.id, biaya paspor 1 hari jadi adalah Rp1 juta ditambah biaya paspor reguler.
Adapun biaya paspor biasa adalah Rp350.000. Jadi total pengurusan paspor percepatan adalah Rp1.350.000.
Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman," demikian bunyi PP 28/2019 itu.
Baca Juga: Cara Bayar Paspor Online Via Bank BCA, BNI, Livin Mandiri, dan BRI
Cara Membuat Paspor Percepatan 1 Hari Jadi
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV